Cara Menjaga Keutuhan NKRI
Homeland atau kesatuan Republik Indonesia memiliki banyak makna, baik umum dan khusus, saat lampu Pasal 18, ayat 1 UUD 1945, salah satunya adalah "Republik Indonesia dibagi dalam beberapa daerah provinsi dibagi menjadi kabupaten dan kota serta memiliki pemerintahan daerah yang diatur oleh undang-undang "tujuan dari tanah yang didasarkan pada UUD 1945 adalah bahwa perlindungan seluruh bangsa Indonesia kehudupan mendidik bangsa, memajukan kesejahteraan umu, dan berpartisipasi dalam pembentukan tatanan dunia kebebasan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Meskipun fungsi dari negara itu sendiri, yaitu; fungsi penyusunan konstitusi, pembentukan lembaga-lembaga negara, fungsi keadilan, pelaksanaan kemakmuran fungsi pemerintahan, perencanaan pembangunan tergantung pada negara, menetapkan anggaran, pendapatan dan pengeluaran, verifikasi tanggung jawab keuangan Negara, membuat peraturan dan aturan umum. Pertanyaannya adalah bagaimana untuk membantu kami menjaga integritas Repu